Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan 19 Paket Besar Sabu Jaringan Internasional di Inhil
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan 19 Paket Besar Sabu Jaringan Internasional di Inhil
Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Hal ini ditegaskan melalui kegiatan press conference dan pemusnahan barang bukti narkotika jaringan internasional berupa 19 paket besar sabu seberat 19 kilogram, yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau pada Jumat (21/11/2025) di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ka BNNP Riau, Karo SDM Polda Riau, Dir Polairud, Wadir Narkoba Polda Riau, Kapolres Inhil, Kasat Narkoba Polres Inhil, para pejabat utama Polres Inhil, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Wakapolda Riau menyampaikan bahwa Polres Inhil telah mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 19 kilogram yang dibawa menggunakan sebuah speed boat dari negara tetangga.
“Terima kasih kepada Kasat Narkoba Polres Inhil dan seluruh jajaran Polsek yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dedikasi serta sinergi kuat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Wakapolda.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (8/11/2025), ketika Unit Reskrim Polsek Rehteh menerima informasi dari warga bahwa akan ada penyelundupan sabu dari negara tetangga menuju wilayah Pulau Kijang, Inhil. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Keesokan harinya, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati sebuah speed boat yang dicurigai melintas di perairan Sungai Batang Gansal, Kecamatan Rehteh. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang berinisial AZ dan HI.
Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat memeriksa speed boat fiber biru bermesin Yamaha 40 PK yang digunakan keduanya, polisi menemukan 19 bungkus plastik hitam bergambar kapal berisi sabu yang disembunyikan di bagian tempat duduk. Dua unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan.
Barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan Dimana Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses penyidikan kini ditangani Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir.
Barang Bukti yang Diamankan
- 19 bungkus besar sabu yang dibalut lakban hitam dan plastik putih bening
- 1 unit handphone Realme 75x
- 1 unit handphone Redmi Note 11
- 1 unit speed boat fiber warna biru bermesin Yamaha 40 PK

Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya