Polri dan Komnas HAM Gelar Kajian Implementasi HAM dalam Penanganan Konflik Agraria di Polda Riau
Kegiatan Kajian Implementasi ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, serta tim Divkum Polri

Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar Kajian Implementasi HAM dalam Penggunaan Kekuatan Polri pada Penanganan Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Selasa (4/11/2025), bertempat di Aula Lantai 5 Gedung Tribrata Polda Riau.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, serta tim Divkum Polri yang dipimpin oleh Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.

Turut hadir pula sejumlah pejabat tinggi Divkum Polri, antara lain Brigjen Pol. Onny Trimurti Nugroho, S.I.K., M.H., Brigjen Pol. Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Kombes Pol. Jansen Sitohang, S.I.K., M.H., serta Pembina Tk. I Budi Rahardjo, S.E.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Veris Septiansyah menyampaikan amanat Kadivkum Polri yang menegaskan bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan fondasi utama bagi penegakan hukum yang adil dan demokratis. “Polri harus mampu menyeimbangkan antara pelaksanaan kewenangan dengan penghormatan terhadap hak setiap individu,” ujarnya.

Kajian ini merupakan bentuk kerja sama antara Polri dan Komnas HAM RI, yang bertujuan menggali informasi serta mengevaluasi peran Polri dalam penanganan konflik agraria dan sumber daya alam. Beberapa fokus pembahasan mencakup yaitu Evaluasi prosedur penyelidikan dan penyidikan agar selaras dengan prinsip HAM, Penilaian proporsionalitas penggunaan kekuatan oleh satuan Brimob, Dalmas, dan pengendali massa, Pendekatan preventif dan mediasi oleh fungsi Binmas dan Intelijen, serta Identifikasi praktik baik dan tantangan struktural dalam penanganan konflik masyarakat dan korporasi.

  • Berdasarkan data Komnas HAM RI periode 2020–2024, Polda Riau tercatat sebagai salah satu dari enam Polda dengan jumlah aduan tertinggi terkait konflik agraria dan SDA, yakni sebanyak 110 kasus, dengan puncaknya pada tahun 2023. Secara nasional, terdapat lebih dari 2.780 aduan selama periode yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Brigjen Veris mendorong agar Polri semakin mengedepankan restorative justice, menghindari penggunaan kekuatan berlebihan, serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dan dialogis dalam penyelesaian konflik.

Dalam kesempatan yang sama, Divkum Polri juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU baru ini memperkenalkan sejumlah prinsip pembaruan hukum pidana nasional, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi, pengakuan hukum adat, dan penguatan keadilan restoratif.

Kapolda Riau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan HAM merupakan dua sisi dari satu tujuan besar, yaitu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.

“Kegiatan ini sangat relevan dengan visi Polda Riau, Dari Ekosistem Menuju Keadilan bagi Manusia dan Lingkungan,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga menyoroti pendekatan khas Polda Riau dalam penanganan konflik agraria dan SDA melalui tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.” Tuah melambangkan kekayaan sumber daya alam, budaya, dan manusia, sedangkan Marwah mencerminkan kehormatan dan citra diri.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa konsep democratic policing harus menjadi pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas Polri, dengan menekankan tiga dimensi penting yaitu, Pelayanan publik yang maksimal, Akuntabilitas yang menjunjung tinggi HAM, dan Penegakan hukum yang berkeadilan.

  1. Kegiatan kajian ditutup dengan harapan agar hasilnya dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan berorientasi pada keadilan, sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang humanis dan profesional.

Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya