Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 31,82 Kg Sabu
Wakapolda Riau Pimpin Langsung Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 31.82 Kg

PekanbaruDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Operasi ini berlangsung di Pelabuhan Roro Dumai dan melibatkan kerja sama dengan TNI AL Lanal Dumai serta BNN Provinsi Riau.(14/10/2025)

Dua tersangka berinisial DE dan LH, warga Sumatera Selatan, ditangkap saat hendak membawa sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Barang bukti ditemukan tersembunyi dalam door trim pintu, tangki cadangan, dan lantai bagasi yang dimodifikasi. Pelaku mengaku mendapat bayaran Rp5 juta per kilogram dan rencananya akan mengedarkan sabu di wilayah Sumatera Selatan.

Wakapolda Riau menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, dan Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. “Jika ada satu saja masyarakat menjadi korban, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, BNNP Riau dan TNI AL menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga perbatasan laut dan mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sabu yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 159.000 jiwa, dengan nilai ekonomi mencapai Rp31,8 miliar. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika.





Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya