Pekanbaru, 16 Oktober 2025 Suasana pagi di Hotel Arya Duta Pekanbaru terasa hangat dan penuh semangat ketika jajaran kepolisian dari berbagai daerah di Sumatera berkumpul dalam rangka Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Polri. Kegiatan strategis ini resmi dibuka oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Drs. (nama sesuai jabatan), pada pukul 10.43 WIB, dengan harapan besar terhadap lahirnya penyidik-penyidik Polri yang lebih profesional, humanis, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau mengajak seluruh peserta untuk mensyukuri kehadiran Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena atas rahmat-Nya kegiatan penting ini dapat terselenggara dengan baik. Ia juga menyampaikan penghargaan dan ucapan selamat datang kepada para peserta dari Polda Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Aceh, Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, yang menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan kelembagaan dan profesionalisme penyidik Polri.
“Kekuatan Polri saat ini bukan lagi terletak pada senjata, melainkan pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Itulah yang harus terus kita jaga melalui kerja yang profesional dan berintegritas,” ujar Kapolda.
Dalam suasana yang penuh inspirasi, Kapolda juga berbagi pengalaman pribadinya saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Densus 88. Ia menuturkan bahwa hingga kini ia sendiri belum mengetahui secara pasti apakah masih berstatus sebagai penyidik aktif, yang menggambarkan pentingnya kejelasan status penyidik dalam sistem pembinaan sumber daya manusia Polri. Hal inilah yang kini dijawab oleh hadirnya Perkap Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan ini, menurut Kapolda, merupakan bentuk penyempurnaan regulasi yang tidak hanya mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik, tetapi juga bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip due process of law. Dalam pelaksanaan penyidikan, lanjut Kapolda, ada empat pilar penting yang harus berjalan sinergis: intelijen, human intelijen, penindakan, dan penyidikan prajustisia.
Kapolda Riau juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, serta penguatan etika dan moral sebagai landasan berpikir dan bertindak para penyidik. Tanpa etika, menurutnya, tidak akan lahir kebijaksanaan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Berpikir, berbicara, dan bertindaklah dengan dasar etika dan moral yang baik. Di situlah letak marwah kita sebagai insan Bhayangkara,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat strategis dalam mendukung arah pembangunan Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Sejalan dengan itu, Polda Riau mengusung tagline "Selalulah Melindungi Tuah dan Menjaga Marwah", yang mencerminkan semangat menjaga kekayaan lokal dan integritas institusi.
Kapolda juga menyampaikan bahwa berbagai upaya transformasi Polri juga dilakukan melalui sinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah, seperti melalui program Green Polisi, sebagai bagian dari komitmen terhadap keadilan ekologis dan sosial.
“Tuah jalan ada pada alurnya, tuah hutan pada rimbanya, tuah laut pada ombaknya, dan tuah manusia ada pada budi baiknya,” ujar Kapolda, menutup sambutannya dengan kearifan lokal yang sarat makna.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kapolda Riau secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Perkap Nomor 3 Tahun 2024. Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kualitas penyidik Polri yang profesional, menjunjung tinggi etika, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum yang berkeadilan.