Penggerebekan Beruntun di Beringin Taluk dan Koto Taluk, Polisi Sita 23,75 Gram Sabu
Penggerebekan Beruntun di Beringin Taluk dan Koto Taluk, Polisi Sita 23,75 Gram Sabu

Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah pada Senin (21/9/2026). Dua laki-laki berinisial T (26) dan HAP (22) diamankan di lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat kotor 23,75 gram. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Elang Kuantan. Dari keduanya, uji urine menunjukkan hasil positif Amphetamine, sementara keterkaitan antartersangka juga teridentifikasi dalam pemeriksaan penyidik.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Tim yang dipimpin AKP Hasan Basri menyelidiki informasi dugaan transaksi di sebuah rumah kontrakan. Atas perintah Kasat, Kanit II Satresnarkoba IPDA Sapitri bersama tim melakukan pemantauan hingga mengamankan T (26) yang saat itu duduk di atas sepeda motor. Penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat. Petugas menemukan satu plastik klip bening berisi dua paket diduga sabu dari kantong celana depan kanan tersangka. Selain sabu seberat kotor 0,53 gram, diamankan plastik klip bening kosong, handphone Realme C30 biru, sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp300 ribu.

Keterangan awal T (26) menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial H yang masih dalam penyelidikan di Pekanbaru. Barang tersebut dipesan secara online sebanyak dua paket senilai Rp300 ribu. Pemeriksaan urine terhadap T menunjukkan hasil positif Amphetamine. Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan tersangka tidak hanya dalam kepemilikan, namun juga pada pola peredaran yang memanfaatkan pemesanan daring. Dalam konteks penegakan hukum, pengungkapan asal-usul barang dan jalur transaksi menjadi bagian dari pengembangan untuk mengidentifikasi pihak pemasok serta memutus rantai distribusi.

Penindakan kedua dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Petugas mengamankan HAP (22) saat hendak masuk ke sebuah rumah kontrakan. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa menemukan satu kotak rokok Dunhill putih di kantong celana depan kanan tersangka. Di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu. Pemeriksaan handphone milik HAP mengarah pada foto lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Mengikuti petunjuk tersebut, tim bergerak ke kawasan Gor Hall A Sport Center, Kelurahan Sungai Jering, dan menemukan bubble wrap hitam berisi bungkus makanan Kacang Dua Kelinci merah dengan tiga paket diduga sabu di dalamnya.

Dari rangkaian kedua, total diamankan empat paket sabu dengan berat kotor 23,22 gram. Selain itu, disita kotak rokok Dunhill, lakban bening, bubble wrap hitam, bungkus makanan Kacang Dua Kelinci merah, serta satu unit iPhone 13 putih. Hasil interogasi awal menyebut HAP memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang masih diselidiki, dengan transaksi online senilai Rp12 juta. Pemeriksaan urine HAP juga menunjukkan hasil positif Amphetamine. Temuan perangkat dan kemasan pengaman seperti bubble wrap dan lakban menandakan adanya upaya penyamaran dan pengamanan paket yang lazim dijumpai dalam pola peredaran gelap berbasis penitipan lokasi.

Penyidik menemukan keterkaitan antara kedua tersangka. T (26) pernah memesan narkotika kepada HAP (22), dan HAP (22) pernah menawarkan narkotika kepada T (26). Keterhubungan ini menjadi dasar pengembangan untuk menelusuri peran masing-masing dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Tim masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik pemasok yang disebut berinisial H maupun S, serta pola distribusi yang memanfaatkan transaksi online dan penyimpanan barang di lokasi yang disamarkan.

Dari aspek penegakan hukum, terhadap T (26) diterapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara HAP (22) disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP yang telah diperbarui. Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman penjara seumur hidup atau pidana 5–20 tahun dan denda Rp1–Rp10 miliar. Adapun ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun penjara dan denda Rp2–Rp20 miliar, dengan penerapan mempertimbangkan unsur serta peran tersangka.

Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan, Polres Kuantan Singingi melalui Tim Elang Kuantan akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat. Pernyataan ini menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai pemicu awal penindakan yang terukur dan berbasis bukti. Dengan dua pengungkapan beruntun serta temuan yang saling terkait, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi. Penindakan yang dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda di wilayah yang sama menggambarkan dinamika peredaran yang bergerak cepat, sementara proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap berpegang pada asas pembuktian.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya