Jumat Curhat di Desa Kabun, Polisi Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Jumat Curhat di Desa Kabun, Polisi Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

ROKAN HULU – Bhabinkamtibmas Polsek Kabun menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat di Dusun II, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi sarana komunikasi langsung antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan dihadiri oleh Ka SPK II Polsek Kabun Aipda Hadi SE, Bhabinkamtibmas Desa Giti Aipda Eddy S. Tampubolon, serta masyarakat Desa Kabun. Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu terkait keamanan lingkungan, pencegahan narkoba, keselamatan berlalu lintas, hingga ketahanan pangan menjadi topik pembahasan.

Dalam penyampaiannya, personel Polsek Kabun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Petugas menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya dan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, masyarakat diajak mendukung program ketahanan pangan dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Warga juga diberikan informasi mengenai layanan Hotline Polri 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan gangguan keamanan maupun kejadian menonjol di lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh berita hoaks, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta turut menjaga kerukunan antarwarga guna mencegah potensi konflik sosial.

Polsek Kabun juga mengingatkan masyarakat agar menjadi “polisi bagi diri sendiri” dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, menjauhi narkoba, tidak terlibat judi online, serta mematuhi peraturan lalu lintas dengan selalu membawa kelengkapan berkendara.

Tak hanya itu, personel kepolisian turut menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 11 September 2026, sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan Jumat Curhat mendapat respons positif dari warga. Masyarakat Desa Kabun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas yang secara langsung mendengarkan aspirasi masyarakat serta memberikan edukasi terkait keamanan dan ketertiban.

Warga juga menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjadi pelopor keselamatan berkendara, serta terus menjaga sinergitas dengan Polsek Kabun dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Melalui program Jumat Curhat, Polsek Kabun berharap hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya