Polda Riau Kukuhkan Duta Anti Narkoba dan Deklarasikan Kampung Tangguh, Perkuat Pencegahan Berbasis Masyarakat
Polda Riau Kukuhkan Duta Anti Narkoba dan Deklarasikan Kampung Tangguh, Perkuat Pencegahan Berbasis Masyarakat

Polda Riau mengukuhkan Duta Anti Narkoba sekaligus mendeklarasikan Kampung Tangguh Anti Narkoba dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Tribrata Lantai 5 Polda Riau, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika secara kolaboratif di tingkat masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Kapolda Riau beserta jajaran, termasuk Wakapolda, Irwasda, dan para pejabat utama Polda Riau. Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dari Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemutaran video profil pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Polda Riau, dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan Duta Anti Narkoba yang ditandai pemasangan selempang oleh Kapolda Riau. Pengukuhan tersebut mencakup 23 duta, terdiri dari lima duta nasional dan 18 duta lokal.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan prasasti sebagai simbol deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat Panipahan.

Dalam sambutannya, Kapolda Riau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. Ia menyebut peristiwa yang terjadi di Panipahan sebelumnya sebagai peringatan bagi seluruh pihak agar tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun perubahan sosial yang berkelanjutan.

Berdasarkan data penegakan hukum, sejak 2025 hingga April 2026, Polda Riau telah mengungkap 3.287 kasus narkotika dengan 4.719 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 5,3 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda juga menyoroti perubahan pola peredaran narkotika di Indonesia yang tidak lagi sekadar menjadi jalur transit, tetapi telah menjadi pasar. Kondisi ini, menurutnya, menuntut penguatan di level masyarakat melalui pendekatan preventif dan kolaboratif lintas sektor.

Sebagai langkah konkret, Polda Riau telah melakukan evaluasi internal di wilayah Panipahan dengan mengganti sebagian personel serta memastikan seluruh anggota bebas dari penyalahgunaan narkoba melalui tes urine. Selain itu, bantuan ekonomi berupa mesin ketinting diberikan kepada masyarakat sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan, khususnya bagi nelayan.

Kapolda juga memberikan pesan kepada para Duta Anti Narkoba yang baru dikukuhkan agar berperan aktif sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Mereka diharapkan mampu menyuarakan bahaya narkoba serta mendorong generasi muda untuk menjauhi penyalahgunaan zat terlarang.

“Pencegahan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan masa depan bangsa,” ujarnya.

Kegiatan juga diisi dengan penampilan seni budaya, pemutaran video deklarasi dan testimoni mantan pengguna narkoba, serta dialog interaktif bersama Duta Anti Narkoba nasional.

Melalui pengukuhan dan deklarasi ini, Polda Riau berharap terbentuknya ketahanan sosial yang kuat di masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya